Jokowi Teken Perpres, Investor Bisa Pakai HGU 190 Tahun Demi Kebut Pembangunan IKN
JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres tersebut, ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Menurut informasi yang diterima, Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis (11/7/2024). Di mana, salinannya bisa dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Juta (12/7/2024).
Perpres ini, dilansir dari laman tempo pada Sabtu (13/7/2024) berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 3.
Pasal selanjutnya menyebutkan untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9 menyatakan, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya, pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.
Perpres ini juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebelumnya mengungkapkan masih ada lahan bermasalah di IKN.
Pemerintah telah menyiapkan 36 ribu hektar lahan untuk pembangunan IKN. Namun, kata AHY, belum semuanya clean and clear.
"Ada sekitar 2.086 hektar massiv ada sedikit bermasalah, karena masyarakat masih duduki atau memiliki sejumlah bidang," terang AHY beberapa waktu lalu.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
OIKN bakal melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelah pemberian hak siklus pertama. Untuk melihat pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang diberikan masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk investor dibarengi dengan menyiapkan soal aturan ganti rugi lahan di IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Sumber Nusantara Terkini
Posting Komentar