Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Humbahas CIduk Pelaku di Jambi
Penangkapan tersangka JM (53) merupakan tindak lanjut personel reskrim dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75/ VI / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sehingga ia memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra untuk membuat tim dan mengungkap Kasus pencabulan anak di bawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan ke polres Humbang Hasundutan.
"Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," ujarnya.
Bentukan tim di bawah kendali Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi Jambi.
"Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," ujarnya.
Bentukan tim di bawah kendali Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi Jambi.
Lanjut Kapolres, kemudian tim bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan tersangka.
"Petugas kami kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres Humbang Hasundutan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pelaku yakni mencabuli anak berusia 8 tahun.
Di mana korban merupakan tetangga pelaku. Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain di depan rumah pelaku.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengatakan "ayo kita tidur".
Korban yang belum mengetahui niat dari pelaku pun mengindahkan permintaannya.
Korban pun masuk ke dalam kamar bersama dengan tersangka selanjutnya tersangka menyetubuhi korban sebanyak sekali dan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu.
Kemudian korban memberitahu orang tuanya bahwasannya korban telah mengalami perbuatan persetubuhan oleh tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang baju dan celana korban.
Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
(mft/nusantaraterkini.co)
Posting Komentar